- Upacara Malabot Tumbe Eratkan 3 Kabupaten Kerajaan Banggai
- KPU Gelar Sayembara dan Jingle Pilkada Kabupaten Banggai Laut
- Teguhkan Fungsi KORPRI Sebagai Perekat Pemersatu Bangsa
- Berdayakan Perempuan Sebagai Pendukung Ekonomi Keluarga
- Indeks Kelola APBD, Banggai Laut Raih Penghargaan
- Bupati Harap Nelayan Labobo Manfaatkan Bantuan Dengan Baik
- Peringati HUT PGRI, Bupati Bacakan Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Bupati Salurkan Bantuan Perahu Kepada Masyarakat Nelayan Desa Kalupapi
- Acara MTQ Sukses, Wakil Bupati Berikan Apresiasi
- Wujudkan Masyarakat Banggai Laut Bersih Dari Narkoba
KABUPATEN BANGGAI LAUT MASIH MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WTP
Berita Populer
- Pengumuman Formasi CPNS Kabupaten Banggai Laut
- WAKIL BUPATI BANGGAI LAUT MEMBUKA KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
- FORUM KOMUNIKASI POLITIK DI KABUPATEN BANGGAI LAUT
Berita Terkait
Banggai Laut, Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Wilayah Sulawesi Tengah TA 2018, Jumat (24/5/2019) diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Bapak Muhaimin, kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Pemerintah Daerah seluruh Indonesia telah menerapkan akutansi berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan . BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai TA 2015 yang terdiri dari beberapa laporan, yaitu :
- Neraca;
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Laporan Arus Kas;
- Laporan Operasional;
- Laporan Perubahan Ekuitas;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Catatan atas Laporan Keuangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2018, BPK masih menemukan adanya permasalahan maupun kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian terhadap Kabupaten Banggai Laut, yaitu Pelaksanaan atas empat Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan tidak sesuai ketentuan serta Pelaksanaan atas enam Pekerjaan Pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan tidak sesuai ketentuan. Namun, BPK mengapresiasi kerja keras Bupati Banggai laut serta jajarannya yang telah mempertahankan opini WTP TA 2017 dan TA 2018.
BPK memohon kerjasama para Bupati untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara. BPK mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah apabila pimpinan dan anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP yang belum jelas.
“Sebagai Kabupaten yang baru berdiri selama 6 tahun ini, Banggai Laut tetap berkomitmen dan berupaya mengejar ketertinggalan agar bisa sejajar dengan Kabupaten-kabupaten lain, antara lain memperbaiki tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan sehingga TA 2017 dan TA 2018 bisa mendapatkan predikat WTP” Kata Bupati Banggai Laut, Drs. H. Wenny Bukamo. (Humas & Protokol Kab. Banggai Laut)